Sanksi Berat Siap Menimpa Juku Eja


ZQSCORE.NEWS
– PSM Makassar harus menerima konsekuensi berat setelah memainkan 12 pemain dalam satu pertandingan. Simak aturan lengkap dan detail sanksi dari Komdis PSSI.

Kasus PSM masuk kategori memainkan pemain tidak sah yang diatur dalam Pasal 56 dalam Kode Disiplin PSSI edisi 2023. Ada delapan kategori pemain tidak sah yang diatur dalam pasal tersebut.

Secara khusus, kasus pemain tidak sah PSM tersebut sesuai dengan kategori yang diatur di Pasal 56 ayat iii yang berbunyi sebagai berikut; “Pemain yang dimainkan kembali oleh suatu tim yang sebelumnya telah diganti dalam pertandingan yang sama.”

Kemudian di ayat kedua Pasal 56 diatur tentang sanksi denda yang dijatuhkan kepada tim yang melanggar aturan;

“Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini dan denda minimal Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).”

Selain sanksi denda, tim yang terkait juga dijatuhi denda lainnya sebagaimana diatur di Pasal 28. Yakni tim dinyatakan kalah 0-3 (jika menang) dan pengurangan 3 poin.

“Berdasarkan sanksi ini, tim yang dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada suatu pertandingan,” begitu bunyi Pasal 28 ayat 1.

Berdasarkan penerapan ayat (1) dan (2) di atas, apabila pertandingan terkait menghasilkan perolehan poin bagi tim yang diberikan sanksi, maka perolehan tim tersebut dikurangi 3 (tiga) poin dalam peringkat resmi di kompetisi terkait,” begitu bunyi Pasal 28 ayat 3.

Dalam rilis sidang Komite Disiplin PSSI terbaru, PSM sudah dijatuhi sanksi sebagaimana diatur di Kode Dispilin PSSI. PSM dinyatakan kalah 0-3, denda Rp 90 juta, dan pengurangan 3 poin.

Sebelumnya PSM sempat dikurangi enam poin, lalu diralat menjadi dikurangi 3 angka saja. PT Liga Indonesia Baru (LIB) merevisi pengurangan tersebut setelah protes yang dilancarkan PSM karena menganggap operator kompetisi salah interpretasi dalam memahami aturan di Kode Disiplin PSSI.

Diduga PT LIB berasumsi bahwa kemenangan 3-2 PSM dicabut sehingga poin Juku Eja tetap 24, lalu dikurangi (sanksi) tiga poin sehingga menjadi 21 poin. Sementara di aturan Kode Disiplin memang hanya disebutkan pengurangan 3 poin.

“Berdasarkan pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2023 tentang Forfeit, tidak ada aturan yang menyatakan kami dapat dijatuhi minus tiga poin tambahan di luar kekalahan WO, kami mempertanyakan itu,” kata Manajer PSM, Nur Fajrin, dalam konferensi pers virtual, Senin (30/12/2024).

“Setelah dilakukan pengecekan oleh PT LIB, akhirnya terkoreksi dan terdapat kekeliruan dalam penerapan sanksi kepada PSM. Di mana yang seharusnya minus tiga poin menjadi ditulis enam poin. Sekarang sudah terkoreksi PSM menjadi 24 poin,” ujarnya menambahkan.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts