Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Akan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi

ZQSCORE.NEWS – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait restitusi bagi 71 korban meninggal dunia dan luka-luka. Putusan yang diumumkan Selasa (31/12/2024) menetapkan jumlah restitusi sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 17,2 miliar.

Devi Athok, salah satu orang tua korban, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai putusan hakim sangat melukai perasaan keluarga korban yang telah kehilangan orang-orang tercinta dalam tragedi tersebut.

“Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujar Devi Athok pada Jumat (3/1/2025).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi banding. Meskipun menghormati keputusan majelis hakim, ia menekankan pentingnya restitusi sebagai mekanisme pemulihan yang layak bagi para korban dan keluarga mereka.

“Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding,” tegas Susilaningtias.

Majelis hakim, dalam putusannya, berpendapat bahwa santunan atau donasi yang diterima korban sama dengan restitusi. Namun, Susilaningtias menolak pandangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa restitusi adalah bentuk ganti rugi resmi yang dirancang untuk membantu korban pulih, berbeda dari donasi atau santunan yang bersifat sukarela.

“Restitusi itu menjadi salah satu mekanisme pemulihan. Restitusi ini adalah hak korban, bukan sekadar bantuan,” tambahnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Kholis, bersama Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa, menetapkan jumlah restitusi untuk 63 korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang dan untuk 8 korban luka-luka sebesar Rp 10 juta per orang. Total restitusi yang diberikan mencapai Rp 1,02 miliar.

Namun, jumlah ini jauh dari tuntutan awal LPSK yang mencapai Rp 17,2 miliar. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan nilai restitusi yang diajukan oleh pihak LPSK.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp 17,2 miliar,” ujar Nur Kholis dalam sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya.

“Keputusan ini belum memenuhi harapan kami. Kami akan terus berjuang demi hak korban,” tutup Susilaningtias.

Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan lebih dari 130 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadi salah satu insiden terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia. Perjuangan keluarga korban kini menjadi simbol harapan untuk keadilan yang lebih baik bagi seluruh korban dan masyarakat.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts